NAJIS DAN MACAM-MACAMNYA
A.
Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah
kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala
terkena olehnya.(Fiqhus Sunah lisayyid Sabiq I/14,). Adapun didalam
Najis yg terdapat di ajaran islam sendiri mempunyai beberapa Macam Najis dan
Pembagian Najis hal ini dikarenakan Najis di Islam sangat berperan penting dlm
sah atau tidaknya dlm mengerjakan Shalat.
B.
Macam –macam najis
Didalam ajaran islam najis terdapat 7 macam najis yang ada di sekeliling
kita antara lain sebagai berikut :
1.
Bangkai
(Kecuali Manusia, Ikan dan Belalang)
2.
Darah
3.
Nanah
4.
Segala
sesuatu yg keluar dari dubur dan kubul ( kecuali manni / sperma)
5.
Anjing dan Babi
6.
Minuman
Keras seperti Arak dan Sebagainya
7.
Bagian
anggota badan binatang yg terpisah karena dipotong tidak sesuai dengan
ketentuan islam
C.
Pembagian Najis
Najis terbagi mnjadi tiga yaitu
1.
Najis
Mugholadhoh (golongan Najis Berat)
Najis Mugholadhoh adalah
najisnya anjing dan babi beserta anak dan keturunannya. Cara membersihkannya
adalah dengan tujuh basuhan dan salah satunya memakai tanah. Cara ini disebut
ta’abud (bentuk ibadah) artinya sesuatu yang tidak boleh ditawar dan diganti
dengan cara lain seperti dengan deterjen atau lainnya.Hal ini sebagaimana sabda
Rosulallah SAW:
عن أبي هريرةَ رضي الله عنه قال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : طُهُوْرُ إِنَاءِ اَحَدَكُمْ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِيْهِ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسلم )
“ Dari Abi Hurairota RA
telah berkata : Bahwa Rosulallah SAW telah bersabda “, Cara mensucikan bejana
salah satu dari kalian adalah dengan apabila dijilat anjing maka hendaklah
dibasuh sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan tanah. HR Muslim
Adapun babi disamakan
dengan anjing karena termasuk binatang yang menjijikkan bahkan lebih dari
anjing. Oleh karena itu cara membasuhnyapun sama dengan anjing. Sebagaimana
firman Allah SWT :
اَوْ لحَمَْ خِنْـزِيْرٍ فَإِِنَّهُ رِجْسٌ ....... ( الانعام :145)
“ (atau yang diharamkan juga),daging babi itu keji (najis) (QS : Al An’am :145)
“ (atau yang diharamkan juga),daging babi itu keji (najis) (QS : Al An’am :145)
2.
Najis Mukhofafah
Najis Mukhofafah adalah
air kencing bayi laki-laki, belum berusia 2 tahun dan hanya mengkonsumsi ASI
(Air Susu Ibu) selama itu. Cara membersihkannya adalah dengan memercikkan air
secara merata ketempat yang terkena najis tersebut. Sedangkan apabila bayi
tersebut perempuan atau sudah lebih 2 tahun atau sudah mengkonsumsi selain ASI,
maka air kencing tersebut masuk ke dalam golongan najis mutawasthoh yang harus
dibasuh dengan air. Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda :
عن أم قيس رضي الله عنها أَنَّهَا جَائَتْ بِاِبْنٍ بِهَا لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَأَجْلَسَاهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْه (رواه البخارى ومسلم
Dari Umi Qoes RA :
Sesungguhnya ia pernah membawa seorang anaknya yang laki-laki yang belum makan
makanan (kecuali ASI). Lalu anak itu dipangku oleh Rosulallah SAW lalu anak itu
kencing di pangkuannya. Kemudian Beliau meminta air lalu memercikanair itu ke
bagian yang terkena air kencing dan beliau tidak membasuhnya. ( HR. Bukhori
Muslim)
3.
Najis Mutawasithoh
Najis Mutawasithoh adalah
selain najis yang di atas (mugholadhoh dan Mukhofafah).
Adapun yang termasuk ke
dalam najis mutawasithoh adalah :
I. Air kencing, yang dimaksud adalh air
kencing bukan najis mukhoffah sebagaimana dia atas. Hal ini sebagaimana telah
disebutkan dalam hadist :
عن أنس رضي الله عنه قال : جَاءَ أَعْرَبِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النّاَسُ فَنَهَاهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِدَنُوْبٍ مِنْ مَّاءٍ فَأَهْرَقَ عَلَيْهِ ( رواه البخارى ومسلم)
“ Dari Anas RA berkata :
telah datang seorang Arab dusun kepada Rosulallah SAW lalu dia kencing di sudut
mesjid. Orang-orang yang melihatnya segera membentaknya.Lalu Beliau melarang
mereka. Setelah laki-laki tersebut selesai kencing, Baginda Rosul memerintahkan
untuk mengambil seember air, lalu Beliau menyiramkannya. HR bukhori dan Muslim
II. Tinja, yaitu kotoran manusia dan kotoran
binatang waluapun kotoran binatang yang bangkainya halal dimakan seperti ikan
dan belalang. Oleh karena itu hati-hati jangan makan ikan asin kecuali asin
teri yang diasinnya atau pindang yang dipindangnya tidak dibuang kotorannya,
atau kotoran binatang yang tak mengalir darahnya ketika dipotong seperti
capung, tawon dll, karena tetap najis. Kenajisan tinja sebagaimana tersebut
dalam sebuah hadist :
عن أبن مسعود رضي الله عنه قال :لَمَّا أَتَى النبي صلى الله عليه وسلم الغَائِطَ أَمَرَنِى اَنْ أَتِيَهُ بِثَلاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ. وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ؛ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأََتَيْتُهُ بِهَا، فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ:هَذَا رِجْسٌ(رواه البخارى)
Dari Ibnu Mas’ud RA :
Bahwasanya Nabi Muhammad SAW tatakala buang air besar,Beliau menyuruhku untuk
mendatangkan 3 buah batu, lalu aku menemukan 2 batu, lalu aku mencari batu ke 3
,hingga aku tidak menemukannya. Lalu aku mengambil sebuah kotoran kering kemudian
aku berikan pada beliau. Lalu mengambil kedua batu tersebut dan dibuanglah
kotroran kering tersebut dan beliau berkata : Sesungguhnya ini ( tinja ) itu
Najis “, HR Bukhori
III. . Darah, dalam hadist disebutkan :
عَنْ أَسْمَاَءِ بِنْتِ أَبِيْ بَكْرٍ رضي اللهُ عنه أَنَّ النََِّبيَّ صلى الله عليه وسلم فِي الدَّمِ يُصِيْبُ الثَّوْبَ قَالَ تَحته ثم تقرصه بالماء ثم تنضحه ( رواه البخارى ومسلم )
Dari Asma’ binti Abi
Bakar RA: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda tentang darah haid yang
mengenai kain, “ Buanglah darah itu dan kainnya boleh kamu pakai sholat” (HR
Bukhori Muslim
Yang dimaksud dengan
darah di sini adalah darah yang mengalir walupun ia membeku dengan sebab cuaca
atau darah yang dima’af untuk dikonsumsi seperti darah yang masih nempel pada
tulang atau daging tetap saja najis. Adapun minyak misik yang berasal dari
darah, ‘alaqoh (darah kental), mudghoh (daging kental), sperma atau susu yang
berwarna darah,darah yang ada di dalam telur yang tidak busuk dan darah yang
tidak mengalir, maka itu tidak najis seperti hati, limpa sebagaimana yang
difirmankan oleh Allah SWT :
قُلْ لاَ أَجِدُ فِيْمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَائِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ اَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًّا مَّسْفُوْحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا (الانعام : 145)
“Katakanlah, Ya Muhammad SAW tidaklah aku peroleh wahyu yang diturunkan kepadaku tentang suatu makanan yang diharamkan atas orang yang memakannya , kecuali bangkai, darah yang mengalir atau daging babi, karena seseungguhnya itu adalah najis atau terlarang ( QS : Al-An’am : 145)
“Katakanlah, Ya Muhammad SAW tidaklah aku peroleh wahyu yang diturunkan kepadaku tentang suatu makanan yang diharamkan atas orang yang memakannya , kecuali bangkai, darah yang mengalir atau daging babi, karena seseungguhnya itu adalah najis atau terlarang ( QS : Al-An’am : 145)
IV. Nanah, cairan yang keluar dari sebab luka dan
berbau busuk
V. Muntah, yaitu makanan yang keluar dari perut
besar (maidah). Maidah adalah tempat segala najis dalam badan manusia
(lambung). Apabila yang dimuntahkan itu belum sampai pada maidah, maka itu
tidak dihukumi najis;
VI. Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih
kekuning-kuningan encer yang biasanya keluar dari kemaluan tatkala syahwat kuat
bergejolak. Dalam hadist disebutkan :
عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَـهُ : أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ رَجُلاً مَذَّأً فَاسْتَحَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لمَِكَانِ اْبنِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنِ اْلاَسْوَادِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ : يُغْسَلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ (متفق عليه)
Dari Ali bin Abi Tholib
KW : Sesungguhnya dia berkata ; “Aku ini seorang laki-laki yang sering keluar
madzi , namun aku malu menanyakan hukumnya pada Rosulallah SAW, karena ia
mertuaku. Lalu aku menyuruh miqdad bin Aswad unutk menanyakannya pada beliau.
Lalu berdabdalah beliau “. Basuhlah kemaluannya dan berwudhulah”. HR Bukhori
Muslim
VII. Wadi, yaitu cairan yang berwarna
putih seperti bekas cucian beras, keruh yang biasanya keluar dari kemaluan
setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban yang berat. Adapun air
mani, yaitu air yang keluar dengan ciri-ciri : lezat ketika keluar, memencar
dan adonan roti ketika basah dan putih telur ayam jika kering., tidaklah
termasuk ke dalam cairan yang najis. Hal ini diterangkan dengan hadist :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تَحُّكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُصَلِّى فِيْهِ (رواه البخاري ومسلم )
Dari Siti Aisah RA : Bahwasanya beliau pernah membuang mani dari kain Nabi Muhammad SAW kemudian beliau sholat (HR Bukhori Muslim)
Dari Siti Aisah RA : Bahwasanya beliau pernah membuang mani dari kain Nabi Muhammad SAW kemudian beliau sholat (HR Bukhori Muslim)
VIII.
. Bangkai, ia adalah keseluruhan tubuh hewan yang mati tidak dengan
aturan syara’ seperti disembelih, kecuali bangkai ikan, belalang, janin yang
ikut mati karena disembelih ibunya, hewan misalnya; ayam hutan, kijang yang
mati oleh binatang pemburu yang terlatih misalnya anjing dan jenajah manusia.
Adapun bangkai ikan,
belalang dan jenajah manusia dihukumi suci sebagaimana telah disebutkan dalam
beberapa hadist :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَِبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم قَالَ:لاَ تَنَجَّسُوْا مَوْتَاكُمْ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجِسُ حَيًّا وَلاَ مَيِّتًا (رواه الحاكم والبيهقى)
Dari Ibnu Abbasa Ra :
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW: bersabda “Janganlah kalian mengannggap bangkai
kalian itu najis, karena seseungguhnya orang-orang mukmin itu tidak najis baik
keadaan hidup maupun mati” ( HR Hakim Dan Baehaqie)
Dalam hadist lain
disebutkan :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أُحِلَّتْ لَنَا مَيِّتَتَانِ وَدَمَّانِ فَأَمَّا الْمَيِّتَتَانِ فَاْلحُوْتُ وَاْلجَرَادُ فَأَمَّا الدَّمَانِ فَاْلكَبِدُ وَالطِّحَالُ (رواه ابن ماجه والحاكم)
Dari Ibnu Umar RA telah
berkata : Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang.
Adapun dua darah yaitu hati dan limpa ( HR Ibnu Majah dan Hakim )
IX. Arak atau minuman yang memabukan lainnya.
Mereka beralasan dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَاالْخَمْرُ وَاْلمَيْسِرُ وَاْلاَنْصَابُ وَاْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ (المائدة : 90)
“ Sesungguhnya arak, judi, berhala adalah pekerjaan yang keji, ia termasuk pekerjaan syaethon. Oleh karena itu jauhilah ia” (QS : Al-Maidah : 90)
“ Sesungguhnya arak, judi, berhala adalah pekerjaan yang keji, ia termasuk pekerjaan syaethon. Oleh karena itu jauhilah ia” (QS : Al-Maidah : 90)
Kata “rijsun” menurut
bahasa adalah kotoran. Sedangkan menurut istilah adalah najis (Asnal Matholib
fii roudhotitholib I/25)
X. Cairan luka, yang sering dinamakan darah
putih;
XI. Cairan yang keluar dari mulut orang yang
sedang tidur, jika diyakini keluarnya dari maidah (lambung), jika tidak demikian,
maka dianggap suci.
XII. Air susu dari hewan yang tidak
dimakan dagingnya, kecuali air susu manusia;
m. Daging binatang yang dipotong selagi hidup, daging ini dianggap mati dan haram dimakan. Hal ini telah disebutkan dalam sebuah hadist :
m. Daging binatang yang dipotong selagi hidup, daging ini dianggap mati dan haram dimakan. Hal ini telah disebutkan dalam sebuah hadist :
عن أبي واقد الليثى رضي الله عنه : قال : قَالَ رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّم : مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيِّتَةٌ ( رواه أبو دود والبيهيقى )
Dari Abi Waqid al Laesti
RA telah berkata ; telah bersabda Rosulallah SAW : Sesutu yang dipotong dari
binatang yang hidup adalah bangkai ( HR Abu Daud dan Baehaqi)
Dari beberapa bagian
najis di atas, ada juga najis yang dima’fu (dimaafkan), jadi tidak membahayakan
akan keabsahan sholat. Diantaranya adalah darah nyamuk, nanah yang sedikit yang
mengena pada badan, pakaian dan tempat sholat, bisul atau jerawat yang
mengeluarkan darah dengan sendirinya(bukan disengaja ). Namun jika hal itu
dalam jumlah yang banyak atau ada kesengajaan dari orang itu, maka tetap
membahayakan keabsahan sholat. Begitupun binatang yang tidak mengeluarkan darah
tatkala tubuhnya dipotong seperti capung , tawon, tuma yang menimpa pada air
dengan sendirinya dan tidak merobah keadaan warna, bau dan rasa air. Namun jika
hal itu sengaja dilemparkan atau diletakan di air atau merobah keadaan warna,
bau dan rasa air, maka hal itu akan menjadikan air mutanajis.
·
Selanjutnya ketiga najis tersebut di
atas terbagi lagi menjadi dua bagian :
a) Najis ‘Ainiyyah
b) Najis Hukmiyyah
Najis ‘Ainiyyah adalah najis yang nampak bentuk, bau dan rasanya seperti
najis tersebut di atas. Cara membersihkannya adalah dengan menghilangkan
bentuk, bau dan rasanya, kemudian membasuhnya satu kali
Najis Hukmiyyah
adalah najis yang tidak ada bentuk, bau dan rasanya seperti air kencing yang
sudah mongering. Cara membersihkannya adalah cukup membasuh dengan air satu
kali
D. HAL-HAL NAJIS YANG BISA MENJADI SUCI
Hal-hal yang najis bisa menjadi suci dengan cara-cara yang diatur oleh syariat ada 3 :
1. Kulit bangkai binatang. Kulit bangkai binatang selain anjing dan babi serta turunanannya bisa jadi suci dengan cara disamak. Menyamak yaitu dengan membuang daging-daging yang menempel pada kulit yang jika dibiarkan akan membusukan kulit dan mengosok-gosok kulit binatang tersebut dengan sesuatu yang sepet walupun dari sesuatu yang najis seperti tai burung. Dasar hukum menyamak tersebut dalam sebuah hadist :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( إِذَا دُبِغَ اْلاِيْهَابُ فَقَدْ طَهُرَ )) رواه مسلم
Dari Ibnu Abbas RA telah berkata : Rosulallah SAW telah bersabda : Apabila bangkai disamak, maka ia telah sucilah (HR Muslim)
2. Arak jika menjadi cuka, yaitu jika arak dibiarkan dalam waktu yang cukup lama tiba-tiba dengan sendirinya menjadi cuka tanpa ada upaya apapun seperti dengan memindahkan dari sinar matahari ketempat yang teduh atau sebaliknya atau dengan dicampur benda lain seperti kerikil, maka arak tersebut suci begitupun wadah yang dipakai arak tadi dan bisa dimampaatkan ( diminum ).
Namun jika ada upaya atau dicampur dengan yang lain supaya jadi cuka, maka arak itu walaupun jadi cuka tetap saja najis. Kerena tindakan ini dalam ajaran agama masuk dalam menyegerakan sesuatu sebelum waktunya, yang akibatnya akan terhalang dari mendapatkan apa yang dia inginkan. Sama halnya seperti ini membunuhnya ahli waris kepada pewaris dengan maksud ingin segera memperoleh harta warisan atau sholat sebelum waktunya tiba, maka sholatnya tidak sah dll.
3. Binatang yang berasal dari yang suci seperti ulat yang masih tetap berada di dalam buah-buahan, misalnya ulat yang berada dalam buah apel, belimbing, petai, jambu air atau jambu batu dll. Berbeda jika ulat tadi sudah dikeluarkan dari buah-buahan tadi, kemudian dimakan. Ini adalah tetap najis dan haram dikonsumsi.
Hal-hal yang najis bisa menjadi suci dengan cara-cara yang diatur oleh syariat ada 3 :
1. Kulit bangkai binatang. Kulit bangkai binatang selain anjing dan babi serta turunanannya bisa jadi suci dengan cara disamak. Menyamak yaitu dengan membuang daging-daging yang menempel pada kulit yang jika dibiarkan akan membusukan kulit dan mengosok-gosok kulit binatang tersebut dengan sesuatu yang sepet walupun dari sesuatu yang najis seperti tai burung. Dasar hukum menyamak tersebut dalam sebuah hadist :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( إِذَا دُبِغَ اْلاِيْهَابُ فَقَدْ طَهُرَ )) رواه مسلم
Dari Ibnu Abbas RA telah berkata : Rosulallah SAW telah bersabda : Apabila bangkai disamak, maka ia telah sucilah (HR Muslim)
2. Arak jika menjadi cuka, yaitu jika arak dibiarkan dalam waktu yang cukup lama tiba-tiba dengan sendirinya menjadi cuka tanpa ada upaya apapun seperti dengan memindahkan dari sinar matahari ketempat yang teduh atau sebaliknya atau dengan dicampur benda lain seperti kerikil, maka arak tersebut suci begitupun wadah yang dipakai arak tadi dan bisa dimampaatkan ( diminum ).
Namun jika ada upaya atau dicampur dengan yang lain supaya jadi cuka, maka arak itu walaupun jadi cuka tetap saja najis. Kerena tindakan ini dalam ajaran agama masuk dalam menyegerakan sesuatu sebelum waktunya, yang akibatnya akan terhalang dari mendapatkan apa yang dia inginkan. Sama halnya seperti ini membunuhnya ahli waris kepada pewaris dengan maksud ingin segera memperoleh harta warisan atau sholat sebelum waktunya tiba, maka sholatnya tidak sah dll.
3. Binatang yang berasal dari yang suci seperti ulat yang masih tetap berada di dalam buah-buahan, misalnya ulat yang berada dalam buah apel, belimbing, petai, jambu air atau jambu batu dll. Berbeda jika ulat tadi sudah dikeluarkan dari buah-buahan tadi, kemudian dimakan. Ini adalah tetap najis dan haram dikonsumsi.
No comments:
Post a Comment