Saturday, March 12, 2016

PENJELASAN ILMU FIQIH

                                                      
                                                    PENJELASAN ILMU FIQIH
  1. PENGERTIAN ILMU FIQIH
  2. Menurut Bahasa Fiqh Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang mendalami fiqh disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh. Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqh.
    Menurut ahli usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh adalah mengetahui fiqh adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
    Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
    Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqh Islam ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.
    Ø ILMU FIQIH TERBAGI BEBERAPA CABANG  DALAM  PEMBAHASAINNYA
    1. Al Ibadah: yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat dan puasa. Yang biasanya dimulai dengan penjelasakan tentang masalah Thoharah yang diawali dengan penjelasan tentang air, najis, bersuci dari hadats kecil dan besar, hal-hal yang membatalkannya dan bejana-bejana yang boleh digunakan dan yang tidak boleh digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
    2. Al Ahwal asy Syahsiyyah: yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir, yang biasanya dimulai dengan penjelasan tentang pernikahan, kemudian perceraian, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keluarga.
    3. Al Mu’amalat: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad jual beli, sewa menyewa, hak kepemilikan, dan lain-lain.
    4. Al Ahkam As Sulthaniyah: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat, hokum-hukum peradilan dan mekanisme peradilan yang sesuai dengan hukum-hukum Islam serta contoh-contoh kasus dan pemecahannya.
    5. Ahakmus silmi wal harbi: yaitu yang mengatur  hubungan antar Negara, hukum-hukum yang berhubungan dengan jihad dan lain-lain

    Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama tetapi juga mengatur negara.
    Adapun urutan-urutan pembahasan masing-masing cabang di atas kadang-kadang terdapat perbedaan diantara madzhab-mazhab yang ada, terutama untuk yang no. 2 dan 3. Ini mengacu kepada prinsip dasar masing-masing madzhab. Madzhab Syafi’i misalnya lebih memilih membahas fiqih ibada terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh mu’amalah dan baru kemudian tentang permasalahan pernikahan.
    Adapun Madzhab Maliki setelah membahas masalah ibadah mereka langsung membahas pernikahan, baru kemudian tentang mu’amalah, karena prinsip madzhab ini adalah pernikahan itu harus disegerakan dan Allah sudah menjamin dalam Surat An Nur bahwa dengan perniakahan Allah akan membuat para hamba-Nya menjadi kaya. Jadi menikah dalam madzhab ini adalah jalan menuju kekayaan.
    Ini berbeda dengan madzhab Syafi’i yang mengharuskan adanya kesiapan fisik dan maeri untuk memasuki jenjang pernikahan itu.
    Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama tetapi juga mengatur negara.
    Adapun urutan-urutan pembahasan masing-masing cabang di atas kadang-kadang terdapat perbedaan diantara madzhab-mazhab yang ada, terutama untuk yang no. 2 dan 3. Ini mengacu kepada prinsip dasar masing-masing madzhab. Madzhab Syafi’i misalnya lebih memilih membahas fiqih ibada terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh mu’amalah dan baru kemudian tentang permasalahan pernikahan.
    Adapun Madzhab Maliki setelah membahas masalah ibadah mereka langsung membahas pernikahan, baru kemudian tentang mu’amalah, karena prinsip madzhab ini adalah pernikahan itu harus disegerakan dan Allah sudah menjamin dalam Surat An Nur bahwa dengan perniakahan Allah akan membuat para hamba-Nya menjadi kaya. Jadi menikah dalam madzhab ini adalah jalan menuju kekayaan.
    Ini berbeda dengan madzhab Syafi’i yang mengharuskan adanya kesiapan fisik dan maeri untuk memasuki jenjang pernikahan itu.



No comments:

Post a Comment