Tuesday, May 10, 2016
aurat laki laki
Aurat adalah setiap bagian dari tubuh yang wajib ditutup dan haram hukumnya untuk dinampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, baik di dalam maupun di luar shalat.
Jumhur fuqaha’ telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut. Namun mereka berselisih apakah pusar dan lutut itu sendiri termasuk aurat ataukah tidak? Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha adalah aurat. (1)
Imam Nawawi rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut: “Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya perkara ini telah banyak dilupakan kaum pria. Mereka dengan santainya beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan paha-paha mereka.
Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)
Demikian pula Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya yang wanita:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (An-Nuur: 31)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: “Ini adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak sengaja memandang, hendaklah segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam permasalahan ini (aurat laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR. Bukhari)
Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)
Bahkan didapati pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Namun diperbolehkan bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu’minun: 5-6)
Demikianlah, sehingga tak pantas bagi seorang mukmin yang telah mengetahui agamanya ia melalaikan perkara ini. Selayaknya ia menutup pahanya karena ini adalah perintah agama.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment