Homoseksual (liwath) merupakan
perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang
mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Berbicara tentang
homoseksual di negara-negara maju, maka kondisinya sudah sangat memprihatinkan.
Di negara-negara tersebut kegiatannya sudah dilegalkan. Yang lebih menyedihkan
lagi, bahwa 'virus' ini ternyata juga telah mewabah di negara-negara
berkembang, termasuk Indonesia.
Masalah homoseksual dan lesbian di
Indonesia kini memasuki babak-babak yang semakin menentukan. Sebagai sebuah
negeri Muslim terbesar, Indonesia menjadi ajang pertaruhan penting perguliran
kasus ini. Anehnya, hampir tidak ada organisasi dan tokoh umat yang serius
menanggapi masalah ini. Padahal, ibarat penyakit, masalahnya sudah semakin
kronis, karena belum mendapatkan terapi yang serius.Perkawinan sesama jenis telah mulai mengemuka,setelah kejadian itu terjadi di luar negeri dan rentetannya kemudian dengan akan dilakukannya rencana konggres kaum Gay di Surabaya yang dihadiri dari anggota organisasi Gay dari negeri luar ( Eropah ). Dimuka telah disinggung bahwa ketertarikan dua orang manusia yang berlainan jenis, tidak hanya bertujuan bersetubuh, tetapi juga ingin membentuk keluarga (rumah tangga). Harus diakui faktor bersetubuh atau berhubungan seksual merupakan factor pendorong yang penting untuk berkeluarga. Juga harus diakui faktor hubungan seksual tidaklah merupakan syarat mutlak membentuk keluarga dengan perkawinan, buktinya manusia yang sudah lanjut usiapun (manula) menurut hukum tidak dilarang kawin. Pernyataan tersebut di atas, terkesan bebas dan demokratis serta penuh penghargaan terhadap HAM untuk melangsungkan suatu perkawinan yang dilandasi atas hubungan seksual. Kini menjadi suatu kajian tersendiri bagi hubungan seksual yang dilakukan secara menyimpang atau tidak umum dilakukan oleh kebanyakan orang (yaitu hubungan kelamin laki-laki dengan kelamin perempuan), melainkan hubungan seksual yang dilakukan laki-laki dengan laki-laki, yang lazim disebut hubungan secara sodomi, pelakunya yang umum dikenal homoseksual. Begitu juga hubungan seksual yang menyimpang karena dilakukan oleh perempuan dengan perempuan, melalui oralsek, pelakunya lazim disebut lisbian
Seluruh
umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan
yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan
cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:
Artinya:
Mengapa
kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang
dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang- orang yang melampaui batas” (QS. As-Syu’ra :
165-166)
Bahkan
Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
Bunuhlah
fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap
pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku
pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah
menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan
diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada
pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka
hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau
yang belum menikah).[3]
Sebenarnya
ulama-ulama fiqh bebeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual.
Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
1.
Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka
sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi
pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk
100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan
adalah Qiyas. Karena defenisi
Homoseksual (Liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah
diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya
adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskan sesuatu yang berbeda) karena liwath (homoseksual) jauh lebih
mejijikkan dari pada perzinahan.
2.
Pendapat yang benar adalah pendapat
kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman
mati. Karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan
menghancukan masyarakat tersebut.
3.
Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan
bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah
hukuman mati. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Barangsiapa kamu temui melakukan perbuatan kaum
Luth (Homoseksual), maka bunuhlah al-fail dan al-maf’ul bi (kedua-duanya)”.
Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang
cara ekskusinya. Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar
hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini
diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq. Sahabat yang
lain berpendapat bahwa cara ekskusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina
yang sudah menikah (rajam). Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa
kepuncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan
dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum Nabi Luth A.S dihukum oleh
Allah SWT.
Yang terpenting keduanya harus dihukum mati,
karena ini adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sulit di deteksi. Jika
seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang
akan bertanya:”Siapa perempuan itu?”. Tetapi ketika seseorang laki-laki
berjalan dengan laki-laki lain akan sulit di deteksi karena setiap laki-laki
berjalan dengan laki-laki lain. Tetapi tentunya tidak semua orang bisa
menjatuhkan hukuman mati, hanya hakim atau wakilnyalah yang berhak, sehingga
tidak terjadi perpecahan dan kezaliman yang malah menyebabkan munculnya
perpecahan yang lebih dahsyat.
Hukum Islam disebutkan bahwa praktik homoseks
merupakan satu dosa besar dan sanksinya sangat berat. Rasulullah SAW bersabda, ''Siapa saja yang menemukan pria pelaku
homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.'' (HR Abu Dawud, at-Tirmizi,
an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa
pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan
apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah.
Untuk pelaku praktik lesbi (wanita dengan wanita),
diberikan ganjaran hukuman kurungan dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya.
(QS 4:15). Para fuqaha membedakan hukuman antara pelaku homoseksual (sesama
laki-laki) dengan lesbian (sesama wanita). Pelaku lesbi tidak dihukum mati.
Dalam kitab Fathul Mu'in, kitab fikih yang dikaji di pesantren-pesantren
Indonesia, dikatakan, bahwa pelaku lesbi (musaahaqah) diberi sanksi sesuai
dengan keputusan penguasa (ta'zir). Bisa jadi, penguasa atau hakim membedakan
jenis hukuman antara pelaku lesbi yang terpaksa dengan yang profesional.
Apalagi, untuk para promotor lesbi. Apapun, hingga kini, praktik homoseksual
dan lesbian tetap dipandang sebagai praktik kejahatan kriminal, dan tidak patut
dipromosikan apalagi dilegalkan.
Menyimak
posisi ajaran Islam dan Kristen yang tegas terhadap masalah homoseksual,
harusnya berbagai pihak tidak memberi kesempatan untuk mempromosikanya. Karena
itu, adalah ajaib, jika saat ini, begitu banyak media massa yang membuat opini
seolah-olah homoseksual adalah suatu tindakan mulia (amal salih) yang perlu
diterima oleh masyarakat. Promosi dan kampanye besar-besaran legalisasi
homoseksual ini berusaha menggiring opini masyarakat untuk menerima praktik
homoseksual.
Pada Senin,
13 Juni 2005, pukul 08.30 WIB, dalam acara Good Morning di Trans TV melakukan
kampanye legalisasi perkawinan sesama jenis. Ketika itu ditampilkan sosok
wanita lesbi bernama Agustin, yang mengaku sudah 13 tahun hidup bersama
pasangannya yang juga seorang wanita. Agustin, yang mengaku menyukai sesama
wanita sejak umur 12 tahun, ditampilkan sebagai sosok yang tertindas, diusir
oleh keluarganya, pindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, gara-gara
dirinya seorang lesbi. Kini ia bekerja di LSM Koalisi Perempuan Indonesia.
Ketika ditanya, mengapa dia berani membuka dirinya, sebagai seorang lesbi,
Agustin menyatakan, bahwa dia sudah capek berbohong. Dia ingin jujur dan
mengimbau masyarakat bisa memahami dan menerimanya.
Praktik
hubungan seksual dan perkawinan sesama jenis, katanya, adalah sesuatu yang
baik. Seorang psikolog yang juga seorang wanita (tidak dijelaskan apakah dia
lesbi atau tidak) juga menjelaskan bahwa homoseksual dan lesbian bukan praktik
yang abnormal, tetapi merupakan orientasi dan praktik seksual yang normal.
No comments:
Post a Comment