Tuesday, May 10, 2016
Hati hati peuncapan thallaq
Talak pada umumnya dilakukan oleh suami, meski sebagaimana di artikel saya sebelumnya ditulis bahwa talak juga bisa diajukan oleh pihak istri.
Apabila talak dilakukan oleh suami, maka ada beberapa jenis talak:
– Talak sunni, yakni perceraian yang dilakukan oleh suami yang mengucapkan cerai talak kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya (sang istri beradaa dalam keadaan suci).
– Talak bid’i, suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika sang istri dalam keadaan haid atau berada dalam kondisi suci tapi sang istri sudah disetubuhi (berhubungan intim).
– Talak raj’i, yakni perceraian ketika suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan melakukan rujuk dengan istrinya kecuali dengan melakukan akad nikah baru.
– Talak bain, perceraian pada saat suami mengucapkan atau melafazkan talak tiga (atau ketiga) kepada isterinya. Isterinya tidak boleh diajak rujuk kembali kecuali setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan suami barunya.
– Talak taklik, yakni suami yang menceraikan isterinya dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.
Dari penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa talak 1 dan talak 2 adalah talak (cerai) yang memungkinkan si suami untuk kembali rujuk (termasuk mengajak berhubungan intim) dengan istrinya selama masa iddah. Dari penjelasan di atas, maka talak 1 dan talak 2 masuk dalam kategori talak raj’i. Sementara jika seorang suami menyatakan talak 3 kepada istrinya, maka dia tidak boleh rujuk kecuali syarat yang telah disebut di talak bain di atas.
Lalu, apakah talak itu bersifat akumulatif? Maksudnya, jika si suami menyatakan talak 1 kemudian masa iddah si istri habis, maka otomatis langsung talak 2? Terus terang, saya tidak belum pernah menemukan dalil yg mendukung hal ini. Berdasarkan apa yg saya pelajari dan ketahui, talak 2 terjadi apabila suami telah rujuk dengan istri usai talak 1.
Jadi, misalkan suami A dan istri B menikah. Lalu A mentalak B. Ini disebut talak 1. Setelah 4 bulan, mereka rujuk. Lalu karena satu dan lain hal, A kembali mentalak B. Nah, ini disebut talak 2. Meski telah talak 2, A masih boleh rujuk dengan B. Namun jika A kembali mentalak B, yg otomatis menjadikan talak 3 telah jatuh, maka A tidak boleh rujuk lagi dengan B, kecuali B menikah dahulu dengan X, berhubungan intim, lalu si X mentalaknya (minimal talak 1), serta sudah habis masa iddahnya.
Barangkali ada yg bertanya,apakah boleh sekali talak langsung talak 3?
Pernyataan talak yang langsung talak 3 ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, jika merujuk pada ayat “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” (Al Baqarah(2):229), banyak ulama yg berpendapat bahwa talak 3 hanya bisa dilakukan setelah 2 kali talak dan 2 kali rujuk.
Meski demikian, ada yg berpendapat boleh dilakukan talak langsung talak 3 dengan merujuk pada hadits berikut ini:
“Di masa Rasulullah SAW, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.” (HR Muslim no 1472)
Merujuk pada hadits di atas, boleh2 saja seorang suami langsung menjatuhkan talak 3 sekaligus. Namun, seperti yg Umar katakan, bahwa perbuatan langsung talak 3 sebenarnya hal yg tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan aturan Islam yg dulu pernah berlaku, yakni jatuhnya 2 kali talak dan 2 kali rujuk.
Karena jika seorang suami telah mentalak 3 istrinya, lalu di kemudian hari menyesal dan ingin rujuk, maka seperti penjelasan2 di atas, TIDAK DIPERBOLEHKAN RUJUK kecuali si istri telah menikah dengan orang lain, disetubuhi suami barunya, dan diceraikan (ditalak). Itu berarti mesti dilakukan akad nikah baru. Apabila si suami memaksa rujuk dan berhubungan intim, maka hal tersebut dilarang dan hubungan intimnya bisa dikategorikan sebagai zina karena dilakukan oleh pasangan yg tidak resmi (dikarenakan telah terjadi talak 3).
Silakan merujuk pada ayat.“Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Al Baqarah(2):230)
Namun, seorang istri yang telah ditalak 3 tidak boleh melakukan pernikahan dan persetubuhan serta perceraian ‘pura2’ hanya agar bisa kembali ke suami sebelumnya. Hal ini juga dilarang! Pernikahan seperti ini disebut pernikahan muhalil. Akan dijelaskan di lain waktu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment