Para fuqaha’ berpendapat bahwa wanita yang sedang
melakukan ihdad dilarang melakukan perbuatan yang membikin orang laki-laki
tertarik pada dirinya perempuan yang melakukan berkabung tersebut, seperti
memakai perhiasan intan, celak, memakai pakaian yang dicelup dengan warna,
kecuali warna hitam.
Mengenai memakai celak ini masih ada perbedaan para
fuqaha tentang tidak boleh dan bolehnya memakai celak ini. Satu golongan
berpendapat bahwa seorang perempuan yang sedang melakukan ihdad diperboleh kan
memakai celak dengan syarat pada siang malam hari, tetapi menurut pendata yang
lainnya mengatakan tidak harus malam hari pada waktu siang haripun boleh dengan
syarat bukan untuk berhias dir,tetapi karena ada darurat dan kebutuhan seperti
sakit mata dan lainnya.
Ringakasnya mengenai pendapat-pendapat diatas bahwa
seorang seorang perempuan yang sedang melaksanakan ihdad tentang larangan bagi
seorang perempuan sangatlah berdekatan dan hamper sama pendapatnya, yaitu
perempuan harus menjauhi memakai pakaian atau sesuatu yang bisa menarik
perhatian laki-laki. Yang mendorong para ulama mewajibkan ihdad bagi seorang
perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya adalah hadits Shahih dibawah ini:
“Bahwa seorang
perempuan datang kepada nabi kemudian berkata:yarasulullah, sesungguhnya anak
perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sedangkan ia mengeluh karena sakit
pada kedua matanya, bolehkan ia bercelak wahai rasulrasulullah?rasulullah
menjawa, tidak boleh (2x)atau (3x)yang pada masing masing beliau tidak
memperbolehkan. Kemudian beliau berkta:sesungguhnya iddahnya adalah 4 bulan dan
10 hari,dan sesungguhnya dulu ada yang melakukan ihdad selama satu tahun ”.
Abu Muhammad menyatakan hadits tersebut menunjukkan
kita wajib berpegangan pada pendapat yang mengatakan bahwa berihdad itu
hukumnya wajib.
Yang
Tidak Terlarang Bagi Wanita Yang Sedang Berihdad
Tidak
dilarang baginya untuk memotong kuku, mencabut
rambut ketiak, mencukur
rambut kemaluan, mandi dengan daun bidara, atau menyisir rambut karena tujuannya untuk kebersihan bukan untuk berwangi-wangi/berhias. (Al-Mughni, Kitab Al-‘Idad, Fashl Ma).
Demikian pula mencium minyak wangi karena bila sekedar mencium tidaklah menempel pada tubuh. Sehingga bila seorang wanita yang sedang berihdad ingin membeli minyak wangi, tidak menjadi masalah bila ia menciumnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/720)
rambut kemaluan, mandi dengan daun bidara, atau menyisir rambut karena tujuannya untuk kebersihan bukan untuk berwangi-wangi/berhias. (Al-Mughni, Kitab Al-‘Idad, Fashl Ma).
Demikian pula mencium minyak wangi karena bila sekedar mencium tidaklah menempel pada tubuh. Sehingga bila seorang wanita yang sedang berihdad ingin membeli minyak wangi, tidak menjadi masalah bila ia menciumnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/720)
Tidak
diharamkan baginya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang mubah dan dibolehkan
pula baginya berbicara dengan
laki-laki sesuai keperluannya, selama ia
berhijab
Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh para wanita dari kalangan sahabat apabila suami-suami mereka meninggal. (Majmu’ Fatawa libni Taimiyah, 17/159).
Hikmah Ihdad Oleh Wanita
Fadhilatusy Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Hikmahnya
adalah untuk menghormati hak suami dalam
masa ‘iddah karena meninggalnya, hingga tidak
ada seorang pun yang berkeinginan untuk
menikahi si wanita dalam masa ‘iddah. Sebagaimana
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Dan suami-suami mereka paling berhak
merujuki mereka dalam masa ’iddah
tersebut, jika mereka menghendaki ishlah.”
(Al-Baqarah: 228)
No comments:
Post a Comment