Wednesday, May 11, 2016

hikma dari masa Iddah

Para fuqaha’ berpendapat bahwa wanita yang sedang melakukan ihdad dilarang melakukan perbuatan yang membikin orang laki-laki tertarik pada dirinya perempuan yang melakukan berkabung tersebut, seperti memakai perhiasan intan, celak, memakai pakaian yang dicelup dengan warna, kecuali warna hitam.
Mengenai memakai celak ini masih ada perbedaan para fuqaha tentang tidak boleh dan bolehnya memakai celak ini. Satu golongan berpendapat bahwa seorang perempuan yang sedang melakukan ihdad diperboleh kan memakai celak dengan syarat pada siang malam hari, tetapi menurut pendata yang lainnya mengatakan tidak harus malam hari pada waktu siang haripun boleh dengan syarat bukan untuk berhias dir,tetapi karena ada darurat dan kebutuhan seperti sakit mata dan lainnya.
Ringakasnya mengenai pendapat-pendapat diatas bahwa seorang seorang perempuan yang sedang melaksanakan ihdad tentang larangan bagi seorang perempuan sangatlah berdekatan dan hamper sama pendapatnya, yaitu perempuan  harus menjauhi memakai pakaian atau sesuatu yang bisa menarik perhatian laki-laki. Yang mendorong para ulama mewajibkan ihdad bagi seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya adalah hadits Shahih dibawah ini:
            “Bahwa seorang perempuan datang kepada nabi kemudian berkata:yarasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sedangkan ia mengeluh karena sakit pada kedua matanya, bolehkan ia bercelak wahai rasulrasulullah?rasulullah menjawa, tidak boleh (2x)atau (3x)yang pada masing masing beliau tidak memperbolehkan. Kemudian beliau berkta:sesungguhnya iddahnya adalah 4 bulan dan 10 hari,dan sesungguhnya dulu ada yang melakukan ihdad selama satu tahun ”.
Abu Muhammad menyatakan hadits tersebut menunjukkan kita wajib berpegangan pada pendapat yang mengatakan bahwa berihdad itu hukumnya wajib.
Yang Tidak Terlarang Bagi Wanita Yang Sedang Berihdad

Tidak dilarang  baginya  untuk  memotong  kuku,  mencabut  rambut  ketiak,  mencukur
rambut  kemaluan,  mandi  dengan  daun  bidara,  atau  menyisir  rambut  karena  tujuannya  untuk kebersihan  bukan  untuk  berwangi-wangi/berhias.  (Al-Mughni,  Kitab  Al-‘Idad,  Fashl Ma).
          Demikian pula mencium minyak wangi karena bila sekedar mencium tidaklah menempel pada tubuh. Sehingga bila seorang wanita yang sedang berihdad ingin membeli minyak wangi, tidak menjadi masalah bila ia menciumnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/720)


Tidak diharamkan baginya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang mubah dan dibolehkan pula  baginya  berbicara  dengan  laki-laki  sesuai  keperluannya,  selama  ia  berhijab

         Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh para wanita dari kalangan sahabat apabila suami-suami mereka meninggal. (Majmu’ Fatawa libni Taimiyah, 17/159).


 Hikmah Ihdad Oleh Wanita
Fadhilatusy  Syaikh  Muhammad  bin  Shalih  Al-‘Utsaimin  rahimahullahu  mengatakan, “Hikmahnya  adalah  untuk  menghormati  hak  suami  dalam  masa  ‘iddah  karena  meninggalnya, hingga tidak  ada  seorang  pun  yang  berkeinginan  untuk menikahi  si wanita  dalam masa  ‘iddah. Sebagaimana  Allah  subhanahu wata’ala  berfirman,
 “Dan  suami-suami  mereka  paling berhak  merujuki  mereka  dalam  masa  ’iddah  tersebut, jika  mereka menghendaki  ishlah.”  (Al-Baqarah: 228)

No comments:

Post a Comment