SHALAT JAMAAH
Shalat Jamaah –
Pengertian Shalat Jamaah sendiri ialah Mengerjakan Shalat baik Shalat
Wajib maupun Shalat lainnya yang dilakukan secara bersama – sama yang
terdiri dari beberapa orang – orang Muslim baik perempuan maupun laki –
laki yang sekurang – kurangnya atau minimal terdiri dari 2 (Dua) orang
dan maksimal tidak terbatas. Shalat secara berjamaah ini juga sering
dikenal dg sebutan Shalat Makmum kemudian untuk mengerjakan Shalat
Berjamaah ini bisa dilakukan di manapun seperti di Masjid, Rumah, Tanah
Lapang dll.
Untuk Hukum Shalat Jamaah bagi kaum Laki
– Laki maupun perempuan ialah Sunah dan Shalat memang lebih baik
dilakukan dg Berjamaah dari pada sendiri – sendiri, hal ini seperti
Sabda Nabi Muhammad Saw yg membahas tentang Keutamaan Shalat Berjamaah
seperti, ” Shalat Berjamaah itu lebih baik dan utama daripada shalat
sendirian dg 27 derajat. ” dan ” Manusia yg paling besar pahalanya dlm
shalat ialah yg paling jauh perjalanya, lalu yg selajutnya. Dan
seseorang yg menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih
besar pahalanya daripada yg melakukan sendirian lalu tidur (HR. Muslim)
”.
Melihat sabda Nabi Muhammad Saw tentang Keutamaan Shalat Jamaah diatas
maka kita menjadi tahu bahwa Shalat Berjamaah memang sangat penting
sehingga mulai dari sekarang kita diharuskan untuk melakukan Shalat
secara Berjamaah walaupun itu hanya sunah karena Manfaat Shalat Jamaah
dan Pahala Shalat Jamaah akan lebih besar daripada kita mengerjakan
shalat secara sendirian.
Cara Shalat Jamaah dan Syarat Shalat Jamaah
Cara Mengerjakan Shalat Jamaah
Cara mengerjakan Shalat Berjamaah yg
benar dan baik adalah imam berdiri di depan dan makmum berdiri di
belakangnya dan makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh
mendahului gerakan – gerakan Shalat imam. Adapun untuk Shalat yang
disunahkan berjamaah ialah, ” Shalat Fardhu 5 (lima) waktu, Shalat Dua
Hari Raya, Shalat Tarawih atau Witir di Bulan Ramadhan, Shalat minta
Hujan, Shalat Gerhana Matahari dan Bulan serta yang terakhir Shalat
Jenazah.
Syarat – Syarat Shalat Jamaah
Syarat Shalat Berjamaah mempunyai 7
(Tujuh Macam) yang antara lain, ” Menyengaja (Niat) mengikuti imam,
Mengetahui segala yg dikerjakan imam, Jangan terkemuka tempat dari imam,
Jangan mendahului imam dlm Takbir dan jangan mendahului atau
melambatkan diri dua rukun, Jarak antara imam dan makmum atau antara
makmum dan baris makmum yg terakhir tidak lebih dari 300 Hasta.
Shalat makmum harus bersesuaikan dg
shalat imam misalnya sama – sama dzuhur, ashar, jama dan
sebagainya, Jangan ada dinding yg menghangi antara imam dg makmum
kecuali bagi perempuan di masjid, hendaknya dibatasi dg dinding kain,
asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerakan imam atau makmum
sehingga bisa di ikuti oleh makmum perempuan.
Jamaah Yang Terlambat Datang (Jamaah Masbuq)
Untuk seorang muslim yg datang ke Masjid
dan terlambat untuk mengerjakan Shalat Berjamaah sedangkan Imam Shalat
sd Ruku dan terus mengikutinya maka sempurnalah Rakaat itu baginya
meskipun ia tidak sempat membaca Surat Al Fatihah. Sedangkan jika dia
mengikuti imam yg sudah Ruku maka dia harus mengulangi Rakaat itu nanti
karena Raka’at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Namun jika Makmum yg mengikuti imam
Tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka Tasyahud yg dikerjakan oleh
dia tidak termasuk ke bilangan baginya dan dia harus menyempurnakan
shalatnya, sebagaimana biasa sesudah imam memberikan salam Shalat.
No comments:
Post a Comment