Poligami merupakan suatu tindakan yang saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakana perbedaan pendapat / pandangan masyarakat. Masih banyak yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan negatif.
Poligami merupakan salah
satu isu yang disorot tajam kalangan feminis, tak terkecuali feminis islam.
Poligami adalah isyarat islam yang merupakan sunah Rasulullah SAW tentunya
dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para
isteri.Sebagai mana pada ayat yang artiya : “Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senang, dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil,maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yangkamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat daripada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa ayat ke-3)
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا
بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا
كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا
رَّحِيمًا
“Dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalau cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
(QS.An-Nisa ayat 129)
Selain itu, tidak adanya
ayat Al-Quran dan sunah Rasulullah yang menggambarkan diperbolehkan atau
dilarangnya poligami. Sesungguhnya poligami yang diatur dalam islam tidak
memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai
diluar pernikahan.
Poligami merupakan
sistem yang manusiawi, karena dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan
melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri
yang terpelihara dan terjaga.
No comments:
Post a Comment