Tuesday, May 10, 2016

zakat mall

 
Zakat mal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab (mencapai jumlah tertentu). Landasan kewajiban zakat terdapat dalam Alquran, surat al-Baqarah: 267 adalah sebagai berikut.

" Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan     sebagian dari yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan, janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji."

syarat-syarat harta yang wajib untuk dizakatkan.
  1. Merupakan kepemilikan penuh, artinya harta yang akan dizakatkan adalah milik orang yang hendak berzakat.
  2. Harta yang dapat berkembang, artinya memiliki potensi untuk terus menghasilkan.
  3. Sudah mencapai nisab. Nisab adalah standar minimal yang dikenakan. Jika belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban atas hartanya untuk zakat mal. Hitungan nisab zakat mal setiap harta berbeda-beda.
  4. Melebihi kebutuhan pokok, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat mal adalah orang yang kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
  5. Tidak berutang dan kepemilikan hartanya sudah sampai satu tahun atau disebut dengan istilah haul.
Harta untuk zakat harus halal, artinya halal cara mendapatkannya, bukan dari tindakan-tindakan yang dilarang oleh agama, seperti hasil dari merampas, korupsi, dan menipu. Semakin berkembangnya masyarakat, terutama di perkotaan, memunculkan banyak profesi atau pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan. Beberapa jenis kategori harta zakat mal, antara lain sebagai berikut.
  • Harta dari usaha pertanian.
  • Harta peternakan.
  • Harta perdagangan.
  • Harta hasil tambang.
  • Harta emas atau benda perhiasan lainnya.
  • Barang yang ditemukan secara kebetulan dan tidak memiliki status kepemilikan.
  • Harta profesi.
 Dan adapun yang berhak atas menerima zakat mall
Siapakah yang mendapatkan zakat atau zakat disalurkan ke mana? Aturan bagi siapa yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Alquran, surat At Taubat ayat 60, yaitu sebagai beerikut.
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Zakat mal tidak harus disalurkan pada saat bulan Ramadan, tetapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemashlahatan. Melaksanakan kewajiban melakukan zakat mal bagi muslim yang memiliki kelebihan harta merupakan salah satu wujud ketakwaan dan rasa syukur kepada Allah Swt. dan salah satu bentuk tindakan turut serta membantu mengurangi kemiskinan. Demikian pembahasan singkat mengenai pengertian zakat mal, syarat, dan orang yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat!

No comments:

Post a Comment