Tuesday, May 10, 2016

wanita yang haram dinikahi

 
Tak semua wanita bisa pria nikahi ada beberapa wanita yang haram untuk dinikah sebagai berikut :
1.  perempuan yang sedangn dalam ikatan perkawinan atau sedang dalam maasa idah.
2. Perempuan yang sudah ditalak tiga.  Ketentuan ini hanya berlaku bagi mantan suaminya. Perempuan demikian boleh dinikahi kembali olen mantan suami setelah menikah dengan lelaki lain, melakukan hubungan badan dengan suami kedua, lalu bercerai dan telah habis masa idahnya. 3.  perempuan yang berzina. Mengenai perinciannya, para ulama berbeda pendapat. Semua ulama sepakat bahwa laki-laki yang berzina dengannya boleh menikahinya. yang diperselisihkan adalah kebolehan lelaki lain menikahinya. Mazhab Syafii membolekannya. Mazhab Hanafi juga membolehkan hal itu. Namun, jika perempuan itu hamil karena zina, maka sebelum melahirkan tidak boleh disetubuhi. Mazhab Maliki membolehkan menikahi perempuan yang berzina dengan syarat telah melewati masa tiga bulan sejak terjadinya zina atau setelah ia melahirkan kandungannya.Sedangkan menurut Mazhab Hanbali, perempuan yang berzina boleh dinikahi dengan dua syarat :
  1. Telah melewati masa tiga bulan sejak terjadinya zina atau telah melahirkan,
  2. Sudah bertobat.
4.  Perempuan selain Ahli kitab. Perempuan murtad digolongkan dalam kategori ini, meskipun ia memeluk agam yahudi atau nasrani. Ia baru boleh dinikahi setelah masuk islam.
5.  saudara perempuan istri dan perempuan-perempuan lain yang termasuk mahramnya, seperti bibinya atau keponakannya. Namun, jika istri tersebut sudah sudah diceraikan dan habis masa idahnya, mantan suami boleh menikahi sudara perempuan mantan istrinya.
6. menikahi perempuan kelima. Hal ini diharamkan karena jumlah maksimal perempuan yang boleh dinikahi dalam waktu yang sama adalah empat orang.
7.  Perempuan yang sedang berihram haji atau umrah. ia boleh dinikahi setelah ibadah haji atau umrahnya Selesai.
Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian mahram dan siapa saja yang halal dan haram dinikahi. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu.

No comments:

Post a Comment