Tuesday, May 10, 2016

Wajibnya zakat firah


 
 zakat terbagi atas dua yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.



 Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.




Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)
Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43). 
Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)
Artinya : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110). 
Dari Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata : 
Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)

Artinya : "Rasullah Shallallahu 'alaihi wa  sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". 

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata : 

Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)

Artinya : "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menfardukan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak sahaya orang merdeka laki-laki wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluar orang-orang menuju shalat". 

4. Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah 

  • Orang Islam. sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
  • Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan. 
  • Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

5. Rukun-Rukun Zakat Fitrah

  • Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
  • Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
  • Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
  • Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
  • Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama islam 

6. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...
  • Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan 
  • Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran) 
  • Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri. 
  • Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri 

7. Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah 

Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah 3,2 liter atau 2,5 kg beras.

8. Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah

Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
  • Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang bercukupan 
  • Puasa yang dikerjakan kurang sempurna 
  • Menjadi orang yang kupur nikmat
  • Seperti memakan hak orang lain
  • Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
  • Rezeki akan sempit

9. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah

  • Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
  • Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya. 
  • Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri. 
  • waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
  • Zakat fitrah berupa makan pokok masyarakat setempat

No comments:

Post a Comment