Zakat dalam Pandangan Islam
1. Pengertian
Zakat
Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau
arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah
ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk
diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu. Jadii seorang
muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan
ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab
itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.
Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah
ayat 103 :
خُذْ مِنْ
اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan)
ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Jadi tujuan Allah memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat
adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak
dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki menjadi kotor dan haram karena
tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan
zakat.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat ( Q.S. 51 ) ayat 19 :
وَفِيْ
اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ
وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan
orang miskin yang tidak meminta. (Q.S. Az-Zariyat:
2. Macam-macam
Zakat
Zakat dapat dikelompokkan
menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama
Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak
menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat
Idul Fitri pada bulan Syawal
b.
Zakat Maal
Zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang
memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan
ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan rinci mengenai Zakat Fitrah akan dibahas pada bab berikutnya.
Dibawah ini
kami jelasan kedua macam zakat tersebut:
a. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada
semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul
maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda
maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan
kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Ketentuan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a. Orang tersebut beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul
Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
Untuk lebih jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
فَرَضَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً
لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ
زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ
اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداودوابن
ماجه)
Artinya :
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang
berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan
orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri ,
zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul
fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari
Ibnu Abbas )
Sekarang kita pelajari apakah yang dapat kita berikan dalam zakat
fitrah ini?
Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :
عَنِ ابْنِ
عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ
الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ
شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
(رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada
bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya
laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau
gandum.(HR.Muslim:1635)
Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus
diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun
makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada
umumnya, jagung di Madura, sagu di Paupua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter
atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti
pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik,
baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya.
b. Zakat Maal
Zakat Maal memang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diberikan dalam setahun sekali yaitu sebelum salat Idul
fitri dan dengan jumlah yang sama setiap jiwanya yaitu 2,5 kg atau 3,1 liter
beras (makanan pokok) tetapi ketentuan zakat maal berbeda-beda jumlahnya,
antara satu benda dengan benda yang lainnya.
Zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu
untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran
banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hadits Rasulullah menjelaskan sebagai berikut :
اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ
فِيْ اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ
الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ
اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ
عَذَابًااَلِيْمًا (رواه الطبراني)
Artinya :
Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum
muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara
mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang,
kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka
nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( Hadis Riwayat at-Tabrani
)
Sekarang perhatikan firman Allah swt. berikut, yang termuat dalam
al-Quran surat at-Taubah/9 : ayat 103.
خُذْ مِنْ
اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا ...(التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan
mensucikan mereka ( Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 )
Allah hanya mewajibkan kepada
kaum muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini
menunjukkan bahwa ketentuan agama Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang
kurang mampu.
Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan
mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِيْ
اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ
وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan
orang miskin yang tidak meminta.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Maal
Dari pengertian zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta
benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab
(ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu, Hal diatas menimbulkan
pertanyaan, apakah setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat maal ini? Apakah
setiap harta yang kita miliki harus dizakati? Apakah yang dimaksud dengan
ukuran banyaknya harta/nisab itu? Apakah yang dimaksud dengan jangka waktu
tertentu/haul itu?
Adapaun harta benda yag wajib
dizakati adalah :
1) Binatang
ternak ( zakat An’am )
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah :
a) Unta
Jumlah peling sedikit yang harus dizakati
bagi yang memiliki unta adalah 5 unta dan kelipatannya dengan zakat seekor
kambing dan kelipatannya. Pelpembelajaranilah tabel berikut :
No
|
Jumlah unta
|
Jumlah zakat
|
Usia
|
1.
2
3
4
5
6
|
5-9
unta
10-14 unta
15-19 unta
20-24 unta
25-35 unta
Dan
seterusnya
|
1 ekor
kambing
2 ekor kambing
3 ekor
kambing
4 ekor
kambing
1 ekor unta
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahunlebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
Contoh :
·
Pak Karta memiliki unta 6 ekor dan kepemilikannya lebih dari 1 tahun, maka
pak Karta wajib berzakat 1 ekor kambing usia 2 tahun lebih.
·
Pak Husen memiliki unta 21 ekor dan kepemilikannya lebih dari 1
tahun, pak Husen wajib mengeluarkan zakat 4 ekor kambing.
b) Sapi/Kerbau
Jumlah minimal seseorang
wajib mengeluarkan zakat sapi/kerbau yang kepemilikannya lebih dari 1
tahun adalah 30 sapi, maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor sapi/kerbau
usia 1 tahun.
Lihat tabel berikut :
No
|
Jumlah
Sapi/Kerbau
|
Zakat yang
harus dikeluarkan
|
Usia
|
1
2
3
4
5
|
30 - 39 ekor
sapi/kerbau
40-59 ekor
sapi/kerbau
60-69 ekor
sapi/kerbau
70-79 ekor
sapi/kerbau
Dan
seterusnya
|
1 ekor
sapi/kerbau
1 ekor
sapi/kerbau
2 ekor
sapi/kerbau
2 ekor
sapi/kerbau
|
1 tahun
2 tahun
1 tahun
2 tahun
|
c)
Kambing/domba
Jumlah minimal kepemilikan
kambing yang harus dizakati adalah 40 ekor dengan zakat 1 ekor kambing
dengan usia 2 tahun lebih atau domba dengan usia 1. lebih jelasnya lihat daftar
berikut :
No
|
Jumlah
kambing/domba
|
Jumlah zakat
|
Usia
|
1
|
40-120 ekor kambing/domba
|
1 kambing
1 domba
betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
2
|
121-200 ekor
Kambing/domba
|
2 ekor
kambing
2 domba
betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
3
|
Dan
seterusnya
|
d) Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu
93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000
= Rp. 6.084.000,00.
Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki
keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar
zakat 2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.
Contoh :
Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki
keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8
kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang
dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
2) Emas dan perak
(zakat nuqud)
Apabila kita memiliki emas yang dipakai untuk perhiasan
sebagian besar ulama berpendapat tidaklah dizakati, emas yang dimaksud
disini adalah emas yang disimpan untuk kekayaan maka wajib dikeluarkan.
Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab barang mewah ini
sebesar 93,6 gram.
Contoh : Ibu Siti Khotijah memiliki emas untuk simpanan seberat 250 gr dan
dimiliki lebih dari 1 tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 250 grm
X 2,5 % = 6,25 grm
3) Harta
perniagaan/perusahaan/perdagangan ( Zakat Tijarah)
Nisab harta dagangan ini disamakan dengan kekayaan emas seberat 93,6 grm,
apabila seseorang dalam berdagang selama satu tahun keuntungannya minimal
seharga emas 93,6 gram maka berdagang apapun seseorang telah wajib mengeluarkan
2,5 %
4) Hasil pertanian
dan perkebunan ( zakat Zira’ah)
Zakat hasil pertanian dan perkebunan ini apabila hasilnya minimal seharga
emas 93,6 gram, Apabila hasilnya lebih dari itu maka petani wajib zakat dengan
ketentuan.
· Apabila pertanian
airnya alami (tadah hujan ) atau sumber yang didapatkan dengan tidak
mengeluarkan biaya maka zakatnya 20 %.
· Apabila
pertanian atau perkebunan irigáisi dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan
air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %
5) Barang Temuan (
Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang
terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. adapun jumlah nisabnya seharga
emas 93,6 gram
Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram
dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut..
Contoh : Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 ons, maka zakat
yang harus dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram.
Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya
sama dengan emas yaitu 20 %.
Siapa sajakah yang berhak menerima zakat ?
Yang berhak menerima zakat tergolong menjadi 8 golongan/kelompok, seperti
yang yang difirmankan Allah dalam surat at- Taubah ( Q.S.: 9 )ayat 60:
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ
لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠)
Artinya :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil
zakat, yang dilunakkan hatinya ( muallaf), untuk (memerdekakan hamba
sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana.
Penjelasan dari
ayat diatas yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat diatas,
dapat dirinci sebagai berikut :
1) Fakir ádalah orang
yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
2) Miskin adalah
orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya
3) Amil adalah orang
yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
4) Muallaf adalah orang
yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5) Budak yaitu budak
sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta
benda untuk menebusnya.
6) Garim yaitu orang
yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah
orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak
mendapatkan gaji dari siapapun.
8) Ibnu Sabil yaitu orang
yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan
Itulah gambaran dari zakat.
Denagn memahami ruang lingkup zaka, mudah-mudahan dapat memperkuat keimanan
kita untuk berzakat.
Demikian artikel tentang zakat dalam
Islam. Semoga artikel zakat dalam islam ini dapat menjadi tambahan
wawasan bagi Anda. Jika anda membutuhkan informasi lainnya tentang materi
tentang Islam, Alangkah baiknya untuk membaca artikel-artikel di bawah ini
No comments:
Post a Comment