Friday, May 13, 2016

haramnya daging hewan yang dimakan

 
Di era globalisasi ini, banyak orang yang berfikir bahwa daging yang dijual di swalayan atau di mall itu lebih dipastikan kualitasnya serta mudah dan praktis. Sehingga , tidak sedikit orang yang lebih memilih jalan pintas yang belum tentu benar dan tidak jarang menyesatkan. Mereka tidak mau menyembelih sendiri hewan yang akan dikonsumsi. kita perlu waspada terhadap daging yang dijual di swalayan atau di mall, karena bisa saja daging yang dijual itu tidak halal baik dilihat dari segi asalnya dari hewan yang halal atau tidak, cara mendapatkannya,proses peenyembelihannya, proses pengolahannya serta batas kadaluarsanya dan lain-lain. 

Daging hewan yang di jual di swalayan atau di mall meskipun telah diberi label halal tetap saja diragukan akan kehalalannya, memang sulit untuk melacak sendiri apakah daging hewan yang di jual di pasar sudah disembelih sesuai Syariat Islam atau tidak. Sekalipun berlabel “HALAL” lantas kami tidak akan langsung mempercayai dan meyakini bahwa daging hewan tersebut memang benar-benar halal baik dilihat dari segi mendapatkannya, proses penyemblihannya, proses pengolahannya, batas kadaluarsanya, dst.. Sebelumnya kita harus mengetahui bagaimana syarat-syarat daging hewan yang kita makan itu halal atau tidak.
Syarat-syarat daging yang boleh dimakan ada tiga:
                   Daging dari hewan yang halal dimakan seperti: sapi, kambing, onta, kelinci, ayam dan lainnya. Tidak dari hewan yang tidak boleh dimakan, yang telah disepakati keharamannya seperti: babi, anjing, keledai, maka memakan hewan tersebut haram hukumnya. Adapun hewan yang para ulama' berselisih pendapat tentang hukum kehalalannya, maka mayoritas ulama' menghukuminya haram, dan lebih baik meninggalkannya, daging tersebut contohnya: harimau, macan, serigala, monyet, beruang.
                   Menyembelih hewan pada lehernya apabila mampu dikerjakan, atau dengan cara apapun yang bisa menghilangkan nyawa hewan itu, apabila tidak mampu menyembelih pada lehernya, seperti dalam keadaan berburu, maka kesimpulannya hewan yang akan dimakan harus dengan salah satu dari tiga cara: dabh, nahr, aqor. Dabh adalah menyembelih hewan di bagian atas lehernya. Nahr adalah menyembelih hewan dari bagian bawah lehernya, dan kedua cara tersebut biasa digunakan pada penyembelihan unta, kedua cara diatas berdasarkan dari hadist Rasulallah SAW." Sesungguhnya mensucikan (daging hewan) di bagian atas lehernya dan bagian bawah lehernya".
Dan Aqor (biasa disebut penyembelihan dengan cara darurat) adalah membunuh hewan dengan cara apapun yang bisa menghilangkan nyawanya, cara seperti ini diterapkan bagi hewan yang sulit untuk disembelih, dan adanya ketidakmampuan untuk menyembelih dengan dua cara nahr dan dabh, seperti hewan yang ingin diburu . Dan dari ulasan diatas apabila ada hewan yang mati tidak dengan cara yang telah disebutkan maka dihukumi bangkai yang tidak boleh dimakan.
                                    Sang penyembelih haruslah seorang muslim apabila disembelih oleh selain muslim, seperti orang murtad, penyembah patung, atheis, atau majusi, Yahudi atau selain muslim tidak halal daging sembelihannya.

Jika kita sudah jelas mengetahui bahwa daging hewan yang di jual di swalayan itu tidak memenuhi syarat diatas atau salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka mutlak hukumnya haram, dan meskipun daging yang dijual itu halal ,namun kita masih ragu, lebih baik ditinggalkan seperti sabda Rasullah saw yang berbunyi sebagai berikut ;

عن الحسن بن علي رضي الله عنها قال : حفظت من رسو ل الله صلي الله عليه وسلم دع ما يريبك الي ما لا يريبك. رواه الترمزي
“Dari Al-Husain bin Ali r.a ia berkata : Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw, yaitu: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu. (HR Tirmizy)

Dari hadist di atas dapat dijelaskan bahwa Rasulallah sudah menegaskan segala sesuatu yang ragu untuk kita konsumsi dan masih menyimpan beberapa pertanyaan dalam benak kita tentang halal atau haramnya makanan tersebut lebih baik ditinggalkan, dalam artian tidak mengonsumsinya. Tetapi jika tidak ada keraguan terhadap daging tersebut maka boleh untuk dikonsumsi dengan catatan menyebut nama Allah sebelum mengonsumsinya. Seperti yang disebutkan dalam hadist berikut.
اذْكُرُوا أَنْتُمْ اسْمَ اللهِ وَكُلُوا
“Kalian sebutlah nama Allah dan makanlah!” (HR. al-Bukhari no. 6963)
                 Jadi, menurut kami halal atau tidaknya daging tersebut (yang belum ada kepastian akan halal atau haramnya) kembali kepada kita, maksudnya disangkutkan dengan pengetahuan kita dan hati kita. Dan bila kita memutuskan untuk mengonsumsinya, maka sebutlah nama Allah atasnya sebelum mengonsumsi daging hewan tersebut.

Apakah dibenarkan mengonsumsi barang yang halal tetapi belum mengetahui secara pasti halalnya dipandang dari sudut syariat islam ?
                 Ada dua pendapat ulama yang menjelaskan tentang apakah dibenarkan mengonsumsi daging yang belum diketahui secara pasti kehalalannya  secara syar’i. ada yang mengatakan hal tersebut “DIHALALKAN” dan ada juga yang “DIHARAMKAN”.
            Pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut dihalalkan dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin. Alasannya berdasarkan Firman Allah dalam QS. Al Maidah ayat 5 yang berbunyi“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5). Sedangkan Pendapat yang mengatakan bahwa hal itu diharamkan, yang menguatkan pendapat ini adalah asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid, dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahumullah. Alasannya berdasarkan Firman Allah dalam QS. Al-An’am: 121  dan Sabda Rasulallah sebagai berikut.
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْه
“Dan janganlah kalian makan hewan yang tidak disebut nama Allah atasnya.” (QS. Al-An’am: 121)
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ
“Apa yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelih maka makanlah, kecuali kalau yang dipakai menyembelih adalah gigi atau kuku.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
                 Terlepas dari itu , menurut kami mengonsumsi barang yang halal tetapi belum mengetahui secara pasti kehalalannya tidak apa-apa, tetapi lebih baik dihindari mengonsumsi makanan yang tidak kita ketahui secara pasti kehalalannya. Namun  Jika dalam keadaan tidak tahu dan tidak ada informasi yang mencurigakan, baik tentang tata cara penyembelihan, proses pengolahannya serta orang-orang pun tidak menggunjingkannya maka tidak ada larangan untuk mengonsumsinya. Jika ada hal yang mencurigakan- maka tidak dituntut dan tidak pula dibebani untuk mencari-cari tahu tentang: “bagaimana hewan ini disembelih? Apakah sudah melafazhkan do’a sebelum menyembelihnya ? Apakah proses pengolahannya sudah sesuai dengan syariat islam ?? Dan seteru-terusnya. Dan kembali lagi kepada pembahasan sebelumnya, Kami mengatakan tidak apa-apa dengan catatan tidak ada hal yang mencurigakan mengenai daging hewan tersebut yang menyebabkan timbulnya keraguan di dalam hati kita.

Daging hewan impor kebanyakan dari negara non muslim sehingga dapat meragukan label kehalalannya. Bagaimana sikap kelompokmu yang harus dilakukan ?

                 Daging hewan impor kebanyakan berasal dari Negara non Muslim sehingga dapat meragukan label kehalalannya. Kebanyakan orang tidak mengetahui halal atau tidaknya daging hewan yang diimpor langsung dari negara-negara lain, baik halalnya dipandang dari segi asalnya dari jenis hewan yang halal untuk dikonsumsi, cara mendapatkannya, proses penyembelihannya, proses pengolahannya dan masa kadaluarsanya dan sebagainya. Sehingga, diperlukan usaha yg sangat keras untuk mengetahui dan membedakan mana daging hewan yang halal dan mana daging hewan yang haram.
                 Datangnya era Globalisasi tidak dapat dihindari lagi, hal ini dapat membawa konsekuensi banyak makanan dan minuman impor baik yang jelas keharamannya atau yang tidak jelas keharamannya beredar di tengah-tengah kita. Sang pengimpor pun semakin cerdik dalam hal ini , sehingga Kita pun akan sangat sulit untuk mengenali mana daging hewan yang halal atau haram. Dengan demikian, apabila tidak ada jaminan kehalalan akan daging hewan sekalipun di beri label halal, menurut kami itu tidak menjamin 100% daging hewan itu halal. Untuk itulah diperlukan adanya peraturan dan pengaturan yang jelas serta jujur yang menjamin kehalalan daging hewan yang dijual di swalayan atau dimanapun.
                 Dan kami memutuskan untuk menghindari atau meninggalkan, tidak membeli dan tidak mengonsumsi daging hewan yang diimpor dari negara yang mayoritas penduduknya non-muslim. Mengapa ? karena kami beranggapan dengan mayoritas penduduknya non-muslim, sangat kecil kemungkinannya pegawai-pegawainya itu muslim dan tentunya sangat kecil pula kemungkinannya akan menerapkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sedangkan disembelih oleh orang muslim belum tentu juga akan menerapkan syarat-syaratnya itu, entah karena itu perintah atasan, keterbatasan waktu atau lain sebagainya. Apalagi bila seorang non-muslim yang menyembelihnya syarat harus seorang muslim saja tidak terpenuhi , bagaimana mungkin syarat berikutnya akan dipenuhi.
 Berikut Firman Allah dalam QS. Al-An’am: 121 yang berbunyi ;
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْه
“Dan janganlah kalian makan hewan yang tidak disebut nama Allah atasnya.” (QS. Al-An’am: 121)
                 Dalam ayat di atas Allah melarang kita memakan daging hewan yang disembelih tidak disebut nama Allah karena daging hewan tersebut menjadi tidak berkah bagi kita.
Tindakan apa yang paling baik kelompokmu lakukan terhadap persoalan tersebut ? Dan sertakan alasan yang kuat !

Karena ketidaktahuan kita tentang kehalalan daging yang dijual di swalayan atau daging impor dari luar negeri, lebih baik tidak usah dibeli atau dikonsumsi, tapi bila dalam keaadan terpaksa atau darurat misalnya tidak ada tempat lain untuk membeli daging yang pasti kehalalannya serta toyyib maka tidak apa-apa. Tapi kami memutuskan untuk tidak membeli dan tidak mengonsumsi daging impor yang berasal dari negara yang mayoritas penduduknya non muslim. Hal tersebut kami lakukan agar kami terhindar dari bahaya atau mudharatnya.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ      
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-a’raf: 157)
Ayat di atas menerangkan bahwa sesungguhnya Allah menghalalkan bagi umatnya segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk. Artinya kita diperintahkan oleh Allah untuk mengonsumsi daging yang baik bagi kita atau yang memberikan manfaat lebih banyak dari mudharatnya bila kita konsumsi. Sebaliknya Allah melarang kita mengonsumsi daging yang akan menimbulkan mudharat bagi diri kita sendiri bilamana kita mengonsumsinya.
Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk tidak mengonsumsi daging impor dari negara dengan mayoritas penduduknya non-muslim. Untuk mengantisipasi diri , agar tidak memudharatkan diri kami sendiri bila kami mengonsumsinya. Kami akan berusaha lebih selektif lagi dalam memilih makanan/daging  hewan yang hendak kami konsumsi dengan cara mencari informasi tentang sumber daging, proses penyembelihannya, proses pengolahannya, serta hal-hal lain yang ada sangkut pautnya dengan hal itu melalui surat kabar, majalah, buku pengetahuan, internet , dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment