Di era globalisasi ini, banyak orang yang berfikir bahwa daging yang dijual di swalayan atau di mall itu lebih dipastikan kualitasnya serta mudah dan praktis. Sehingga , tidak sedikit orang yang lebih memilih jalan pintas yang belum tentu benar dan tidak jarang menyesatkan. Mereka tidak mau menyembelih sendiri hewan yang akan dikonsumsi. kita perlu waspada terhadap daging yang dijual di swalayan atau di mall, karena bisa saja daging yang dijual itu tidak halal baik dilihat dari segi asalnya dari hewan yang halal atau tidak, cara mendapatkannya,proses peenyembelihannya, proses pengolahannya serta batas kadaluarsanya dan lain-lain.
Daging hewan yang di jual di swalayan atau di mall meskipun
telah diberi label halal tetap saja diragukan akan kehalalannya, memang sulit
untuk melacak sendiri apakah daging hewan yang di jual di pasar sudah
disembelih sesuai Syariat Islam atau tidak. Sekalipun berlabel “HALAL” lantas
kami tidak akan langsung mempercayai dan meyakini bahwa daging hewan tersebut
memang benar-benar halal baik dilihat dari segi mendapatkannya, proses
penyemblihannya, proses pengolahannya, batas kadaluarsanya, dst.. Sebelumnya
kita harus mengetahui bagaimana syarat-syarat daging hewan yang kita makan itu
halal atau tidak.
Syarat-syarat daging
yang boleh dimakan ada tiga:
Daging dari hewan yang halal dimakan seperti:
sapi, kambing, onta, kelinci, ayam dan lainnya. Tidak dari hewan yang tidak
boleh dimakan, yang telah disepakati keharamannya seperti: babi, anjing,
keledai, maka memakan hewan tersebut haram hukumnya. Adapun hewan yang para
ulama' berselisih pendapat tentang hukum kehalalannya, maka mayoritas ulama'
menghukuminya haram, dan lebih baik meninggalkannya, daging tersebut contohnya:
harimau, macan, serigala, monyet, beruang.
Menyembelih hewan pada lehernya apabila mampu
dikerjakan, atau dengan cara apapun yang bisa menghilangkan nyawa hewan itu,
apabila tidak mampu menyembelih pada lehernya, seperti dalam keadaan berburu,
maka kesimpulannya hewan yang akan dimakan harus dengan salah satu dari tiga
cara: dabh, nahr, aqor. Dabh
adalah menyembelih hewan di bagian atas lehernya. Nahr adalah menyembelih hewan dari bagian bawah lehernya, dan kedua
cara tersebut biasa digunakan pada penyembelihan unta, kedua cara diatas
berdasarkan dari hadist Rasulallah SAW." Sesungguhnya mensucikan
(daging hewan) di bagian atas lehernya dan bagian bawah lehernya".
Dan Aqor (biasa
disebut penyembelihan dengan cara darurat) adalah membunuh hewan dengan cara
apapun yang bisa menghilangkan nyawanya, cara seperti ini diterapkan bagi hewan
yang sulit untuk disembelih, dan adanya ketidakmampuan untuk menyembelih dengan
dua cara nahr dan dabh, seperti hewan yang ingin diburu . Dan
dari ulasan diatas apabila ada hewan yang mati tidak dengan cara yang telah
disebutkan maka dihukumi bangkai yang tidak boleh dimakan.
Sang penyembelih
haruslah seorang muslim apabila disembelih oleh selain muslim, seperti orang
murtad, penyembah patung, atheis, atau majusi, Yahudi atau selain muslim tidak
halal daging sembelihannya.
Jika kita sudah jelas mengetahui bahwa
daging hewan yang di jual di swalayan itu tidak memenuhi syarat diatas atau
salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka mutlak hukumnya haram, dan meskipun
daging yang dijual itu halal ,namun kita masih ragu, lebih baik ditinggalkan
seperti sabda Rasullah saw yang berbunyi sebagai berikut ;
عن الحسن بن علي رضي الله عنها قال : حفظت من رسو ل الله صلي الله عليه وسلم
دع ما يريبك الي ما لا يريبك. رواه الترمزي
“Dari Al-Husain bin Ali r.a ia berkata :
Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw, yaitu: Tinggalkanlah sesuatu yang
meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu. (HR Tirmizy)
Dari hadist di atas dapat dijelaskan
bahwa Rasulallah sudah menegaskan segala sesuatu yang
ragu untuk kita konsumsi dan masih menyimpan beberapa pertanyaan dalam benak
kita tentang halal atau haramnya makanan tersebut lebih baik ditinggalkan,
dalam artian tidak mengonsumsinya. Tetapi jika tidak ada keraguan terhadap
daging tersebut maka boleh untuk dikonsumsi dengan catatan menyebut nama Allah
sebelum mengonsumsinya. Seperti yang disebutkan dalam hadist berikut.
اذْكُرُوا
أَنْتُمْ اسْمَ اللهِ وَكُلُوا
“Kalian sebutlah nama Allah
dan makanlah!” (HR. al-Bukhari no. 6963)
Jadi, menurut kami halal atau
tidaknya daging tersebut (yang belum ada kepastian akan halal atau haramnya)
kembali kepada kita, maksudnya disangkutkan dengan pengetahuan kita dan hati
kita. Dan bila kita memutuskan untuk mengonsumsinya, maka sebutlah nama Allah
atasnya sebelum mengonsumsi daging hewan tersebut.
Apakah
dibenarkan mengonsumsi barang yang halal tetapi belum mengetahui secara pasti
halalnya dipandang dari sudut syariat islam ?
Ada
dua pendapat ulama yang menjelaskan tentang apakah dibenarkan mengonsumsi
daging yang belum diketahui secara pasti kehalalannya secara syar’i. ada yang mengatakan hal
tersebut “DIHALALKAN” dan ada juga yang “DIHARAMKAN”.
Pendapat
yang mengatakan bahwa hal tersebut dihalalkan dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu
Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin. Alasannya berdasarkan Firman Allah dalam QS.
Al Maidah ayat 5 yang berbunyi“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan
makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang
siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka
hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
(al-Maidah: 5). Sedangkan Pendapat yang mengatakan bahwa hal itu diharamkan,
yang menguatkan pendapat ini adalah asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin
Humaid, dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahumullah. Alasannya berdasarkan
Firman Allah dalam QS. Al-An’am: 121 dan
Sabda Rasulallah sebagai berikut.
وَلاَ
تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْه
“Dan janganlah kalian makan hewan yang tidak disebut nama Allah
atasnya.” (QS. Al-An’am: 121)
مَا أَنْهَرَ
الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ
“Apa yang
bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelih maka makanlah,
kecuali kalau yang dipakai menyembelih adalah gigi atau kuku.” (HR. Al-Bukhari
no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Terlepas dari itu ,
menurut kami mengonsumsi barang yang halal tetapi belum mengetahui secara pasti
kehalalannya tidak apa-apa, tetapi lebih baik dihindari mengonsumsi makanan
yang tidak kita ketahui secara pasti kehalalannya. Namun Jika dalam keadaan
tidak tahu dan tidak ada informasi yang mencurigakan, baik tentang tata cara
penyembelihan, proses pengolahannya serta orang-orang pun tidak
menggunjingkannya maka tidak ada larangan untuk mengonsumsinya. Jika
ada hal yang mencurigakan- maka tidak dituntut dan tidak pula dibebani untuk
mencari-cari tahu tentang: “bagaimana hewan ini disembelih? Apakah sudah
melafazhkan do’a sebelum menyembelihnya ? Apakah proses pengolahannya sudah
sesuai dengan syariat islam ?? Dan seteru-terusnya. Dan kembali lagi kepada
pembahasan sebelumnya, Kami mengatakan tidak apa-apa
dengan catatan tidak ada hal yang mencurigakan mengenai daging hewan tersebut
yang menyebabkan timbulnya keraguan di dalam hati kita.
Daging hewan impor kebanyakan dari negara non muslim
sehingga dapat meragukan label kehalalannya. Bagaimana sikap kelompokmu yang
harus dilakukan ?
Daging
hewan impor kebanyakan berasal dari Negara non Muslim sehingga dapat meragukan
label kehalalannya. Kebanyakan orang tidak mengetahui halal atau tidaknya
daging hewan yang diimpor langsung dari negara-negara lain, baik halalnya
dipandang dari segi asalnya dari jenis hewan yang halal untuk dikonsumsi, cara
mendapatkannya, proses penyembelihannya, proses pengolahannya dan masa
kadaluarsanya dan sebagainya. Sehingga, diperlukan usaha yg sangat keras untuk
mengetahui dan membedakan mana daging hewan yang halal dan mana daging hewan
yang haram.
Datangnya
era Globalisasi tidak dapat dihindari lagi, hal ini dapat membawa konsekuensi
banyak makanan dan minuman impor baik yang jelas keharamannya atau yang tidak
jelas keharamannya beredar di tengah-tengah kita. Sang pengimpor pun semakin
cerdik dalam hal ini , sehingga Kita pun akan sangat sulit untuk mengenali mana
daging hewan yang halal atau haram. Dengan demikian, apabila tidak ada jaminan
kehalalan akan daging hewan sekalipun di beri label halal, menurut kami itu
tidak menjamin 100% daging hewan itu halal. Untuk itulah diperlukan adanya
peraturan dan pengaturan yang jelas serta jujur yang menjamin kehalalan daging
hewan yang dijual di swalayan atau dimanapun.
Dan kami
memutuskan untuk menghindari atau meninggalkan, tidak membeli dan tidak
mengonsumsi daging hewan yang diimpor dari negara yang mayoritas penduduknya
non-muslim. Mengapa ? karena kami beranggapan dengan mayoritas penduduknya
non-muslim, sangat kecil kemungkinannya pegawai-pegawainya itu muslim dan
tentunya sangat kecil pula kemungkinannya akan menerapkan syarat-syarat yang
telah ditetapkan. Sedangkan disembelih oleh orang muslim belum tentu juga akan
menerapkan syarat-syaratnya itu, entah karena itu perintah atasan, keterbatasan
waktu atau lain sebagainya. Apalagi bila seorang non-muslim yang menyembelihnya
syarat harus seorang muslim saja tidak terpenuhi , bagaimana mungkin syarat
berikutnya akan dipenuhi.
Berikut Firman Allah
dalam QS. Al-An’am: 121 yang berbunyi ;
وَلاَ
تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْه
“Dan janganlah kalian makan hewan yang tidak disebut
nama Allah atasnya.” (QS. Al-An’am: 121)
Dalam ayat
di atas Allah melarang kita memakan daging hewan yang disembelih tidak disebut
nama Allah karena daging hewan tersebut menjadi tidak berkah bagi kita.
Tindakan apa yang paling baik kelompokmu lakukan
terhadap persoalan tersebut ? Dan sertakan alasan yang kuat !
Karena ketidaktahuan kita tentang kehalalan
daging yang dijual di swalayan atau daging impor dari luar negeri, lebih baik
tidak usah dibeli atau dikonsumsi, tapi bila dalam keaadan terpaksa atau
darurat misalnya tidak ada tempat lain untuk membeli daging yang pasti
kehalalannya serta toyyib maka tidak apa-apa. Tapi kami memutuskan untuk tidak
membeli dan tidak mengonsumsi daging impor yang berasal dari negara yang
mayoritas penduduknya non muslim. Hal tersebut kami lakukan agar kami terhindar
dari bahaya atau mudharatnya.
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-a’raf: 157)
Ayat di atas menerangkan bahwa
sesungguhnya Allah menghalalkan bagi umatnya segala yang baik dan mengharamkan
segala yang buruk. Artinya kita diperintahkan oleh Allah untuk mengonsumsi daging
yang baik bagi kita atau yang memberikan manfaat lebih banyak dari mudharatnya bila
kita konsumsi. Sebaliknya Allah melarang kita mengonsumsi daging yang akan
menimbulkan mudharat bagi diri kita sendiri bilamana kita mengonsumsinya.
Oleh sebab itu, kami
memutuskan untuk tidak mengonsumsi daging impor dari negara dengan mayoritas
penduduknya non-muslim. Untuk mengantisipasi diri , agar tidak memudharatkan
diri kami sendiri bila kami mengonsumsinya. Kami akan berusaha lebih selektif
lagi dalam memilih makanan/daging hewan
yang hendak kami konsumsi dengan cara mencari informasi tentang sumber daging,
proses penyembelihannya, proses pengolahannya, serta hal-hal lain yang ada
sangkut pautnya dengan hal itu melalui surat kabar, majalah, buku pengetahuan,
internet , dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment