Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan
karena perceraian. Dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’,
zhihar, ila’, dan li’an. Khulu’ adalah perceraian yang di sertai
sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh isteri kepada suami
untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan. Dewasa ini
sering terjadi seorang wanita sengaja membayar suaminya agar mau
bercerai. Hal ini terjadi lantaran mengejar cita-cita duniawi semata
tanpa memikirkan urusan akhiratnya. Ada beberapa kalimat yang dapat
menyebabkan terjadinya perceraian, yaitu :
1. Zhihar atau zhuhrun yang berarti punggung dalam bahasa Arab.
Dalam kaitannya dengan suami isteri, zihar adalah ucapan suami kepada
isterinya yang berisi menyerupakan punggung isteri dengan punggung ibu
dari suami. Dan ini menjadi sebab mengharamkan menyetubuhi isterinya.
Hal ini juga sering kita alami lantaran sang isteri mirip dengan ibu
kita. Tetapi kalau penyebutannya dalam hal yang ringan hal semacam itu
tidak menjadi masalah.
2. Illa’ artinya sumpah, yaitu sumpah suami yang menyebut asma
Allah untuk tidak mendekati isterinya itu. Dan di sini Allah membeikan
waktu selama empat bulan. Jika dalam waktu itu tidak ada perubahan
antara keduanya maka suami boleh menjatuhkan talak. Setiap ada hubungan
tidak selamanya akan baik,dan ini merupakan hal yang sering terjadi
dalam ikatan perkawinan. Karena terlalu emosi kadang-kadang suami
bertindak di luar batas sampai-sampai bersumpah demi Allah tidak akan
menyentuk isterinya. Hal semacam ini harus kita hindari jauh-jauh karena
bisa memecah ikatan perkawinan.
3. Li’an artinya jauh dan laknat, kutukan. Li’an ialah sumpah yang
diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan
empat kali kesaksian bahwa dia adalah orang yang benar dalam tuduhan,
kemudian dia bersedia menerima laknat dari Allah dalam kesaksiannya yang
kelima jika ia berdusta.
4. Khulu’ adalah talak yang di jatuhkan suami karena mengabulkan
permintaan isterinya dengan cara membayar tebusan dari pihak isteri
kepada suami setelah terjadi khlu’. Antara suami dan isteri berlaku
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Suami boleh menjatuhkan talak kepada isteri, ketika isterinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah di campuri.
b. Suami tidak dapat merujuk isterinya pada masa iddah dan juga tidak
bisa menambah talak. Jika antara suami dan isteri ingin bersatu kembali
harus dengan akad baru.
5. Fasakh adalah terjadinya talak yang di jatuhkan oleh hakim atas
pengaduan isteri atau suami. Perceraian dalam bentuk pasakh ini dapat
terjadi karena beberapa hal sebagai berikut:
a. Terdapat suatu aib atau cact pada salah satu pihak.
b. Suami tidak dapat memberi nafkah kepada isterinya.
c. Suami tidak sanggup membayar mahar yang telah disebutkan pada saat akad nikah.
d. Terjadi penganiayaan yang berat oleh suami kepada isterinya.
e.Suami merasa tertipu karena keadaan isteri tidak sesuai dengan janji yang telah disepakati.
f. Suami mengumpulkan dua orang isteri yang saling bersaudara.
g. Suami berlaku murtad.
h. Suami hilang atau pergi dan tidak jelas tempatnya atau tidak jelas hidup atau matinya.
No comments:
Post a Comment